NEGARA
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban
sosial.
Negara merupakan alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam
masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles) : Kondisi
Alam Berkembang Manusia Tumbuh Negara
- Teori Ketuhanan
: Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas
Hobbes) : Manusia bersatu membentuk
negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak
tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk
karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah
udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah : Batas
wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian
itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian
Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian
Multilateral. Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk
menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus
mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan
ikut dalam PBB.
Tujuan :
Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.
Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan
(Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan
untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan
ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan
kesejahteraan umum.
Kedaulatan : Kekuasaan
tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan
(Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya
(Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat
–
Sifat Kedaulatan
- Permanen : Kedaulatan hanya
akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
- Absolut : Tidak ada kekuasaan
yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
- Tidak Terbagi : Kekuasaan
pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat
dibagi-bagi.
- Tidak Terbatas : Kedaulatan
berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber
Kedaulatan BENTUK
NEGARA
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
v Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh
pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama
di setiap wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat
digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari
Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat
dengan keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat
kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya.
v Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri
v Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu
negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Kemudian bergabung dalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan
dan menyerahkannya kepada Negara Federal.
Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah
yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada
pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara
Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara
Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni :
Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena
adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi
karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara
yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
- Memaksa, Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai
ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang
orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.
Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1.
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada
dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi
warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis
: Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak
untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk
menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Sumber
: Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit
Gunadarma